Thursday, September 27, 2012

JAMKESDA: Program ‘Jaminan Kesehatan Daerah’ Baru di Sleman

JAMKESDA? Kedengarannya seperti JAMKESMAS. Yup, JAMKESDA memang masih bersaudara sama JAMKESMAS. Hehe. Bedanya dengan JAMKESMAS, yang bisa menjadi anggota JAMKESDA tidak hanya golongan tertentu saja tapi seluruh masyarakat, baik yang miskin, rentan miskin, maupun non miskin (mampu).
 
WOW!! *sambil koprol*
Demi apa kamu nulis artikel kayak gini, Fa? Haha.
Program ini tuh masih baru dan aku menganggapnya cukup berguna bagi masyarakat, selain itu karena aku punya materinya jadi aku posting saja. Bagus lho programnya (kayaknya), langsung aja yuk kita baca ulasannya.

 
JAMKESDA adalah kepanjangan dari Jaminan Kesehatan Daerah yang merupakan sistem jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, dimana pembiayaannya dilakukan seperti sistem asuransi pada umumnya. Program yang masih seumur jagung ini belum begitu akrab bagi masyarakat Sleman karena rupanya JAMKESDA merupakan satu-satunya dan yang pertama di Indonesia, dengan kata lain Kabupaten Sleman adalah pelopor program JAMKESDA. Yaay, congratulation ! ┌( ಠ‿ಠ)┘
   
Tidak hanya masyarakat yang belum mendapat jaminan kesehatan dari daerah, pemegang kartu ASKES juga diperbolehkan untuk ikut mendaftar. Namun klaim biaya pengobatan tidak akan diberikan 2 kali, karena nantinya akan ada sistem yang memeriksa keanggotaan JAMKESDA dan ASKES, sehingga tidak mungkin akan terjadi penyalahgunaan klaim. Jadi buat yang suka curang, mending segera insyaf deh. Haha. (°⌣°)
 
Nah, untuk syarat-syarat pendaftarannya adalah:
  1. Mengisi formulir
  2. Melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  3. Foto berwarna 2x3 (2 lembar)
  4. Membayar iuran sebesar Rp 60.000/jiwa/tahun (dengan tambahan biaya kartu sebesar Rp 1.000/kartu/peserta)
Masyarakat miskin dan rentan miskin yang boleh menjadi anggota JAMKESDA adalah mereka yang namanya tercantum dalam SK Bupati terbaru. Yang dimaksud masyarakat rentan miskin di sini adalah mereka yang mampu untuk makan cukup 3x sehari, namun tidak mampu untuk menanggung biaya pengobatan saat mereka sakit. Sedangkan untuk masyarakat non miskin harus mendaftar sesuai prosedur dan membayar iuran.
 
Jika ingin memastikan apakah tetangga/saudara/kalian sendiri termasuk golongan miskin/rentan miskin atau bukan, telpon saja ke kantor UPT JPKM untuk memastikannya (nomer telepon tercantum di bawah). Bisa juga kalau ada tetangga kalian yang dirasa masuk dalam golongan miskin/rentan miskin namun belum tercantum sebagai golongan tersebut, bisa diusulkan untuk disurvey.
  
Bagi perorangan yang ingin mendaftar, hanya boleh mendaftar selama bulan Januari dan Juli saja. Akan tetapi untuk kelompok (minimal 25 orang) boleh mendaftar setiap saat, tidak harus bulan Januari atau Juli. Namun setelah mendaftar peserta belum bisa mendapatkan pelayanan kesehatan, kita harus menunggu dulu selama 2 bulan baru kemudian bisa dilayani sebagai anggota JAMKESDA. Hal ini dimaksudkan supaya masyarakat mendaftarkan diri sebagai anggota jauh-jauh hari, tidak mendaftar pada saat membutuhkan pelayanan kesehatan saja. Karena sistem JAMKESDA ini mirip seperti asuransi, jadi biaya yang digunakan untuk jaminan kesehatan tak lain berasal dari iuran anggotanya. Kalau masyarakat baru mendaftar saat sakit dan membutuhkan JAMKESDA, maka tidak akan ada dana yang terkumpul untuk pembiayaan pelayanan kesehatan. Nah, lho...
 
Keanggotaan JAMKESDA tersebut berlaku selama 1 tahun, apabila ingin memperpanjang masa belaku keanggotaan, maka harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis dengan membayar lagi sebesar Rp 60.000/anggota. Proses perpanjangan setidaknya dilakukan 2 bulan sebelumnya, supaya tidak harus menunggu pengaktifan keanggotaan selama 2 bulan. Contoh kasus: kita mendaftar pada bulan Januari, maka kita baru bisa mendapat pelayanan kesehatan pada bulan Maret, meski di kartu anggota kita tertulis masa berlaku dari Januari - Desember. Kemudian menjelang akhir tahun tersebut kita ingin memperpanjang keanggotaan, maka pada bulan November harus dilakukan proses perpanjangan supaya keanggotaan dapat dimanfaatkan langsung pada bulan Januari tahun berikutnya (kan sudah 2 bulan setelah proses perpanjangan). Dengan begitu, anggota tidak akan mendapat potongan masa keanggotaan/pelayanan kesehatan. Langkah ini hanya bersifat pilihan saja, boleh dilakukan seperti itu boleh tidak. Jika sampai terlambat memperpanjang ya harus nambah Rp 1.000/anggota untuk biaya administrasi 1 kartu. Dan sekali lagi, ini hanya langkah pilihan, kalian sendiri yang memilih untuk mau tertib atau tidak.  ツ
 
Sampai saat ini, pemberi pelayanan kesehatan bagi anggota JAMKESDA masih terbatas di Puskesmas (di seluruh Kabupaten Sleman), RSUD Sleman dan RSUD Prambanan, serta RSUP Dr. Sardjito. Adapun pelayanan yang diperoleh adalah rawat jalan dan rawat inap di Puskesmas maupun RS, persalinan, obat dan bahan medis, serta tindakan medis itu sendiri. Sedangkan hal-hal yang tidak dijamin berkaitan dengan pelayanan kesehatan, yaitu misalnya salah prosedur, bahan/alat serta tindakan yang berhubungan untuk kecantikan (kosmetika), pelayanan KB, GCU (General Check Up), pengobatan HIV dan NAPZA, usaha bunuh diri, pengobatan tradisional, dan konsultasi gizi maupun psikologi.
 
Seperti yang disebutkan di atas, UPT JPKM tidak dapat menjamin hak anggota JAMKESDA apabila ada anggota yang salah melakukan prosedur (tata cara) dalam meminta pelayanan kesehatan ke tenaga medis. Oleh karena itu sangat penting kiranya bagi anggota JAMKESDA mengetahui prosedur tersebut:
  1. Pertama-tama peserta JAMKESDA harus ke Puskesmas terlebih dahulu untuk meminta tindakan medis.
  2. Peserta/pasien menunjukkan kartu peserta JAMKESDA ke Puskesmas.
  3. Apabila Puskesmas tidak mampu menangani, maka peserta/pasien berhak meminta rujukan untuk ke RSUD.
  4. Dan jika RSUD juga tidak mampu, maka akan dirujuk ke RSUP Dr. Sardjito.
  5. Kemudian rincian biaya dibawa ke kantor JPKM.
Lah? Kalau orangnya kecelakaan masa harus nunggu Puskesmas buka dulu, terus minta rujukan buat ke RSUD atau RSUP sih? Hehe. Prosedur tersebut memang tidak boleh diabaikan kecuali terjadi keadaan darurat yang membutuhkan tindakan medis saat itu juga. Tenang, tenang…kita memang teratur tapi fleksibel.
 
Tuh kan, apa aku bilang. Program ini cukup memberi solusi bagi masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah (menengah ke atas juga sih, kan siapa aja boleh daftar) di daerah Sleman yang tidak bisa menikmati asuransi kesehatan mahal di luar sana. Hanya dengan Rp 60.000/orang setiap tahunnya, kita sudah bisa menikmati pelayanan kesehatan senilai lebih dari Rp 60.000.
 
Buat kalian yang biasa beli barang-barang mahal dan hang out-nya ke mall atau kafe, jangan anggap program pemerintah seperti ini sebagai program murahan yang hanya ditujukan bagi masyarakat kelas bawah dan tidak pantas diikuti. Justru program seperti ini harus didukung supaya dapat bermanfaat bagi masyarakat luas. Kalau sekarang kita bisa berpartisipasi dalam pembangunan daerah/bangsa, kenapa nggak dimulai dari cara berpikir kita sendiri??
 
Merasa penduduk Sleman dan ingin mendaftar? Atau masih penasaran kayak apa sih program ini sebenarnya? Silakan langsung saja mengunjungi:
 
Kantor UPT JPKM
Gedung Nakersostrans Lantai 3
Jl. Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, Yogyakarta
Telp. (0274) 7111227

atau

Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman
Bidang Pelayanan Medis
Telp. (0274) 868409, 868405 pesawat 1232


[Kunjungi juga www.slemankab.go.id]


Brosurnya bisa dilihat di bawah ini (klik untuk memperbesar gambar):
 
 
 

Update per 28/12/12, menurut http://jpkm.slemankab.go.id/premi-jamkesda-di-2013.slm mulai 1 Januari 2013 premi Jamkesda akan berubah menjadi Rp 120.000/jiwa/tahun + Rp 1000 (untuk cetak kartu anggota). Perubahan lain yaitu mulai tahun 2013 yang akan datang, masyarakat tidak perlu menunggu 2 bulan lagi untuk bisa mendapatkan kartu Jamkesda. Dengan kata lain keanggotaan Jamkesda akan langsung aktif begitu kita resmi mendaftar.

4 comments:

  1. Kalo untuk Kota Jogja infonya kemana ya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Setahu saya info ttg jamkesda bisa diperoleh di dinas kesehatan masing2 kabupaten. Alamat Dinkes Kota Jogja:
      Kantor Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Yogyakarta
      Jl. Kenari No. 56 Yogyakarta 55165
      Telp/Fax (0274) 515868, 515869

      Alamat tsb saya peroleh dari situs kesehatan.jogjakota.go.id

      Delete
  2. tahun dan tanggal berapa ya jamkesda sleman mulai beroperasi? lagi ada tugas kuliah bingung cari infony..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Maaf, saya tidak tahu.
      Mungkin bisa cek di situs Kabupaten Sleman yg saya cantumnkan di atas, barangkali saja ada infonya.

      Delete